Penanganan Dishub Provinsi Dinilai Lamban, Karaoke di Terminal Purwodadi Tetap Eksis

Grobogan - Kios karaoke yang berada di terminal induk Purwodadi Grobogan yang saat ini menjadi kewenangan Dinas perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Tengah tetap beroperasi meski berulang kali telah diperingatkan Dishub Jateng.

Karena dinilai membandel, Dishub Jateng berencana meratakan lokasi tersebut untuk dijadikan lahan parkiran. Hal itu diungkapkan Kabid Pariwisata Kabupaten Grobogan Suliwati, saat dihubungi wartawan via Call Whatsapp, Sabtu (25/6) lalu.

"Untuk perijinannya sudah habis, rencana dari Dishub Jateng lokasi tersebut akan diratakan untuk parkiran, namun untuk lebih detil, dapat  berkoordinasi dengan Dishub atau Satpol PP ," terangnya.

Dijelaskannya, sesuai Perbup Grobogan nomor 3 tahun 2020, Disporabudpar hanya menangani masalah pendiriannya, bukan masalah penertiban. 

"Itupun untuk wilayah Kabupaten Grobogan, sementara untuk penertiban yang menangani adalah Satpol PP," jelasnya.

Terpisah, Kepala Terminal induk Purwodadi Grobogan, Pasiman menyampaikan, kios di terminal berjumlah 107 kios. 7 kios diantaranya beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam karaoke.

Pihak terminal sudah memberikan peringatan melalui lisan dan tertulis kepada yang bersangkutan, bahkan ijin kontrak tidak diperpanjang dan kunci kios ditarik, namun masih saja beroperasi.

Dari pantauan wartawan, karaoke berada di deretan kios sebelah utara bagian pojok timur. Para penghuni kios lainya juga banyak yang kesal dan merasa terganggu kenyamanannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jateng Henggar Budi Anggoro menjelaskan bahwa keberadaan Terminal Purwodadi Kab Grobogan dengan type B pengelolaannya masuk wilayah Balai Sarpras Perhubungan 1, dan terkait keberadaan karaoke di terminal Purwodadi, pihaknya juga berkali kali menertibkan bahkan aparat kepolisian dan satpol PP sempat menutup tempat karaoke tersebut. 

Nyatanya, kios karaoke terminal induk Purwodadi yang hingga saat ini masih beroperasi seperti biasa. Hal itu terjadi karena, kunci yang diserahkan penyewa adalah kunci lama, sementara kunci yang digunakan saat ini dipegang pengontrak kios sehingga masih dapat dibuka untuk operasional karaoke. 

"Kunci yang diserahkan sama yang digunakan saat ini berbeda sehingga mereka masih dapat membuka lokal tersebut. Yang diserahkan kunci biasa, padahal yang digunakan kunci rolling dor," ucap Koordinator terminal induk Purwodadi, Pasiman, saat dihubungi via call Whatsapp, Rabu (6/7) sore.

Untuk melakukan tindakan tegas pihaknya mengaku enggan berbenturan dengan pengontrak, meski pun pihaknya memiliki wewenang melakukan penutupan paksa. 

Diketahui pengelolaan terminal yang sebelumnya dikelola Kabupaten Grobogan beralih ke Dishub Provinsi Jateng sejak 1 Januari 2021 lalu. Sehingga kebijakan mengikuti ketentuan dari pemprov. 

"Biar Dishub Provinsi Jateng saja yang bertindak, perataan lokasi tersebut memang sudah dibahas dan akan dilakukan, namun pelaksanakan eksekusi belum dibahas dalam rapat beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Pihak terminal hingga saat ini hanya menunggu, mengenai eksekusi akan dilakukan langsung oleh Ka Dishub Jateng. "Kadishub sendiri yang akan temui pemilik kios karaoke liar untuk menyelesaikannya, ditunggu saja," jelasnya. 

Dijelaskannya, kios yang beralih fungsi sebagai karaoke sudah tidak tarik biaya sewa, karena intruksi dari dishub provinsi pihak terminal sudah menghentikan ijin sewa kios. 

Selain keberadaan kios terminal yang beralih fungsi sebagai tempat karaoke melanggar Perbup Grobogan Nomor 3 tahun 2020, hal itu juga melanggar  pasal 61 UU Nomor 26 tahun 2007, yaitu, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

a. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; 
b. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 69 Undang - undang Nomor 26 tahun 2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Rapat terpadu yang dilaksanakan beberapa waktu lalu hingga saat ini, belum ada realisasi konkrit, padahal rencana perataan lahan terminal telah disetujui oleh peserta rapat. Penetapan eksekusi yang belum dilaksanakan oleh pihak Dishub Jateng hingga saat ini, memunculkan asumsi kurangnya keseriusan pemerintah provinsi dalam menegakan aturan dan Undang undang. 

Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan, Nurwanta mengaku, hingga saat ini dirinya belum mendapat tembusan dari dishub provinsi untuk melakukan tindakan, sehingga sampai saat ini masih menunggu. 

"Tanahnya memang masih masuk wilayah Kabupaten Grobogan namun pengelolaan seluruhnya ditangani oleh provinsi, termasuk perintah eksekusi," ujarnya saat ditemui wartawan di ruangannya baru-baru ini.

Menurutnya, berdirinya karaoke di terminal induk Purwodadi dipastikan tidak memiliki ijin secara legal, karena terminal merupakan satu fasilitas umum, sehingga tidak mungkin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Grobogan memberikan ijin pendirian karaoke tersebut. 


Dari informasi yang dihimpun kios karaoke dikelola oleh 2 orang berinisial P dan W. Keduanya mengalih fungsikan kios sekitar satu tahun lalu. Diduga, banyak oknum yang bermain di belakangnya, sehingga mereka tetap membandel meski sudah diberikan peringatan pelarangan.

Sekretaris Dishub Grobogan Joko, menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari koordinator terminal, untuk melakukan penyegelan.

"Banyak sekali masyarakat yang mengeluh ke sini, karena ketidaktahuan mereka bahwa saat ini pengelolaan terminal induk Purwodadi di tangan dishub provinsi," ungkapnya.

Kondisi terminal induk Purwodadi saat ini cukup memprihatinkan, selain kumuh dan becek seharusnya tidak digunakan sebagai lokasi hiburan. Dia berharap ada langkah tegas dari pemerintah untuk menyikapi hal ini.

rub/ kay

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1