Ilustrasi |
Dilansir liputan6.com, sebelumnya, Pandu dijerat polisi dan jaksa dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 dan Pasal 290 ayat 2.
Jaksa juga mengenakan pasal-pasal dari UU Nomor 17 Tahun 2016, dan Pasal 65 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut majelis hakim, Pandu terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Mirhan, yaitu menyodomi korban-korbannya, karena ada kesesuaian antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para korban dengan pernyataan atau kesaksian lisan para korban itu kemudian di persidangan.
Adapun bukti berupa hasil visum dari beberapa korban yang menyatakan tidak ada luka ataupun lecet di dubur korban diabaikan. Pandu setelah berkonsultasi sejenak dengan para penasihat hukumnya dalam sidang terakhir sore itu, menyatakan banding.
"Majelis sama sekali tidak mengikutsertakan pertimbangan hukum dari kami dalam putusan ini, jadi tak ada pilihan lain bagi kami selain banding," ucap Ahmed Mabrur Tabrani dari Kantor Hukum Agus Amri and Associate.
Pandu Dharma Wicaksono sebelumnya dikenal sebagai pemuda yang sarat prestasi. Saat ditangkap di Yogyakarta November 2017 lalu, Pandu yang sedang menunggu wisuda dari Universitas Gadjah Mada juga sedang mempersiapkan keberangkatannya ke Inggris untuk melanjutkan pendidikannya.
Perbuatan kejinya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 20 Oktober 2017. Diketahui ada sembilan korban yang pada 2013 berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun atau masih bersekolah di SMP dan SMA. Pandu sendiri masih berusia 17 tahun saat itu.
Para korban sodomi berdomisili di Balikpapan dan Samarinda di Kalimantan Timur, dan Tarakan di Kalimantan Utara. Pandu berpergian ke kota-kota itu sebagai Presiden Green Generation.
"Ada beberapa anak yang awalnya tak mau bercerita mengenai kejadian tersebut. Setelah kami lakukan upaya pendekatan, akhirnya mau menyampaikan informasi dan fakta-fakta tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Hilman ketika itu. (*)