Grobogan - Unsur dendam politik Pilkades berimbas pengambilan keputusan tanpa pertimbangan matang. Seperti yang dilakukan Kepala Desa Kenteng Toroh Grobogan Jawa Tengah. Diduga gagal terpilih sebagai kepala desa, Kades petahana Sofwan melakukan pemecatan sepihak terhadap guru Pos Paud Tunas Mulia, Santi Yuliana (30).
Pemecatan dilakukan tanpa musyawarah pengurus terlebih dahulu, bahkan teguran berupa surat peringatan (SP) 1-3 tidak pernah dilayangkan pihak penyelenggara kepada korban. Parahnya lagi, pemecatan dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Grobogan.
Surat pemberhentian pun dinilai cacat hukum, lantaran pemecatan dilakukan oleh Sofwan selaku pengawas, berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU–0001415.AH.01.07.TH.2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Pos PAUD Tunas Mulia Desa Kenteng Kecamatan Toroh Grobogan. Sehingga surat pemberhentian tersebut tidak sah/berlaku.
Meski begitu, Surat Keputusan Kepala Desa Kenteng Nomor : 141.1/14/XII/2018 Tentang pemberhentian Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) a/n Santi Yuliana sempat membuat geger wali murid yang mempercayakan putra mereka di Pos Paud Tunas Mulia. Mereka pun mengambil sikap dan membuat pernyataan keberatan atas pemberhentian Santi.
"Kami menolak SK pemberhentian Ibu Santi, jika pernyataan kami tak diindahkan kami akan menarik putra-putri kami dari sekolah," tegas mereka dalam pernyataan yang dibuat di kediaman Santi Yuliana, Jumat (21/12).
Kepala Dinas Pendidikan Grobogan, Amin Hidayat mengatakan, aturan ASN pemecatan baru dilakukan ketika teguran dan pembinaan tidak diindahkan. "Jadi tidak serta merta dilakukan pemberhentian," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kades Kenteng Sofwan, mengaku jika perbuatan yang dilakukan salah, ia mengaku mengambil keputusan tersebut dalam kondisi emosi. "Selain tidak terpilih kembali sebagai Kades, hal ini terjadi atas desakan istri," paparnya.
Pemecatan dilakukan tanpa musyawarah pengurus terlebih dahulu, bahkan teguran berupa surat peringatan (SP) 1-3 tidak pernah dilayangkan pihak penyelenggara kepada korban. Parahnya lagi, pemecatan dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Grobogan.
Surat pemberhentian pun dinilai cacat hukum, lantaran pemecatan dilakukan oleh Sofwan selaku pengawas, berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU–0001415.AH.01.07.TH.2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Pos PAUD Tunas Mulia Desa Kenteng Kecamatan Toroh Grobogan. Sehingga surat pemberhentian tersebut tidak sah/berlaku.
Meski begitu, Surat Keputusan Kepala Desa Kenteng Nomor : 141.1/14/XII/2018 Tentang pemberhentian Guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) a/n Santi Yuliana sempat membuat geger wali murid yang mempercayakan putra mereka di Pos Paud Tunas Mulia. Mereka pun mengambil sikap dan membuat pernyataan keberatan atas pemberhentian Santi.
"Kami menolak SK pemberhentian Ibu Santi, jika pernyataan kami tak diindahkan kami akan menarik putra-putri kami dari sekolah," tegas mereka dalam pernyataan yang dibuat di kediaman Santi Yuliana, Jumat (21/12).
Kepala Dinas Pendidikan Grobogan, Amin Hidayat mengatakan, aturan ASN pemecatan baru dilakukan ketika teguran dan pembinaan tidak diindahkan. "Jadi tidak serta merta dilakukan pemberhentian," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kades Kenteng Sofwan, mengaku jika perbuatan yang dilakukan salah, ia mengaku mengambil keputusan tersebut dalam kondisi emosi. "Selain tidak terpilih kembali sebagai Kades, hal ini terjadi atas desakan istri," paparnya.
Sementara istri Kades, Sri Muherni, mengaku, dirinya mendesak Kades untuk memecat Santi juga berdasarkan referensi istri beberapa Kades seperti Istri Kades Sugihan, Tambirejo, Genengsari dan Istri Kades Boloh. "Yen Guru Paud gak bener yo dipecat wae bu", ulas Sri Marheni. gik/rub