Insight _ Kurangnya pemahaman masyarakat tentang perpustakaan desa membawa suatu wilayah sulit berkembang, pola pikir yang diterapkan dalam kehidupan sehari relatif ortodoks, tidak menyerap perkembangan ilmu.
Buku merupakan salah satu cara yang dipercaya mampu menampung berbagai jenis pengetahuan, meski saat ini hadir teknologi internet yang dapat diakses dari berbagai perangkat, namun peranan buku masih kuat. Tak jarang masyarakat lebih percaya buku dibandingkan internet.
Realisasi di lapangan banyak pemimpin desa mengalokasikan sedikit anggaran untuk pengadaan perpustakaan desa. Hal itu dipengaruhi kurang pahamnya seorang pemimpin desa dalam menularkan ilmu kepada masyarakat melalui buku.
Padahal, dengan adanya perpustakaan desa, masyarakat berasumsi desa sebagai Pusat Informasi Murah dan Cepat. Secara tidak langsung desa pun turut memegang peranan dalam memajukan bangsa hingga terwujud bangsa cerdas.
Berbagai informasi penting akan memberikan pengetahuan-pengetahuan baru bagi warga desa. Berbagai informasi ini bisa didapatkan dengan cara yang murah dan cepat karena warga hanya tinggal meluangkan waktu datang ke perpustakaan dan memilih buku sesuai dengan jenis informasi yang dibutuhkannya.
Dilansir berdesa.com peranan perpustakaan desa antara lain:
1. Meningkatkan Kemampuan Warga Desa
Melalui buku-buku yang ada, warga desa akan mendapatkan berbagai informasi penting meningkatkan produktivitas mereka. Misalnya, para peternak lele bisa mendapatkan beragam informasi mengenai teknik pengelolaan penggemukan ikan, para ibu menjadi tahu bagaimana membuat aneka makanan dari bahan baku lokal. Para petani menjadi paham bagaimana membuat pupuk organik sendiri dan sebagainya.
2. Pusat Pendidikan Warga Desa
Dari berbagai informasi yang disediakan perpustakaan maka sesungguhnya perpustakaan desa adalah tempat belajar bagi warga desa mengenai banyak hal.
Warga bisa mendapatkan jawaban berbagai hal yang selama ini mereka pikirkan. Jadi, perpustakaan memiliki fungsi sebagai lembaga yang bisa menciptakan pendidikan melalui berbagai pengetahuan baru yang didapatkan warga.
3. Fungsi Rekreasi
Melalui buku-buku yang ada di sana, warga desa bisa melakukan rekreasi sosial dengan membaca novel dan buku cerita. Selain menghibur, buku cerita dan novel akan memberi pengetahuan pada warga mengenai kebudayaan daerah lain.
4. Membangun Tradisi Literasi Sejak Dini
Adanya perpustakaan akan memberi dampak yang sangat baik terutama bagi anak-anak. Perpustakaan akan menciptakan budaya literasi yang baik.
Gemar membaca sejak kecil membuat anak-anak menjadi paham berbagai pengetahuan dan menjadi terbiasa untuk mendapatkan pengetahuan berbasis literature yang sahih. Ini akan menumbuhkan generasi cerdas dan memiliki tradisi intelektual yang kuat.
5. Fungsi Kultural
Perpustakaan bisa mendorong terciptanya kemajuan budaya di desa. Soalnya, bisa digunakan sebagai tempat menggelar diskusi, pameran dan sebagainya. Maka perpustakaan akan menjadi tempat bagi warga mengembangkan gairah seni dan budayanya, ini akan menjadi spirit yang poitif bagi warga menuju kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik.
Ilmu pengetahuan adalah milik semua orang dan semua orang berhak mendapatkannya. Untuk itulah perpustaan lahir dan harus ada sehingga warga desa bisa melihat dunia yang lebih luas.
Landasan hukum :
Disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No 3 tahun 2001 tentang perpustakaan desa.
Pasal 6
Sumber pembiayaan pengelolaan Perpustakaan Desa/KeJurahan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sumber dana Luar Negeri sesuai dengan ketentuan Peratuan Undang-undangan yang berlaku, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 7
(1) Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan merupakan pembina Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pemerintah Desa/Kelurahan dalam membina Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(3) Pemerintah Daerah dapat membina penyelenggaran Perpustakaan Desa/Kelurahan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan. (*)
Buku merupakan salah satu cara yang dipercaya mampu menampung berbagai jenis pengetahuan, meski saat ini hadir teknologi internet yang dapat diakses dari berbagai perangkat, namun peranan buku masih kuat. Tak jarang masyarakat lebih percaya buku dibandingkan internet.
Realisasi di lapangan banyak pemimpin desa mengalokasikan sedikit anggaran untuk pengadaan perpustakaan desa. Hal itu dipengaruhi kurang pahamnya seorang pemimpin desa dalam menularkan ilmu kepada masyarakat melalui buku.
Padahal, dengan adanya perpustakaan desa, masyarakat berasumsi desa sebagai Pusat Informasi Murah dan Cepat. Secara tidak langsung desa pun turut memegang peranan dalam memajukan bangsa hingga terwujud bangsa cerdas.
Berbagai informasi penting akan memberikan pengetahuan-pengetahuan baru bagi warga desa. Berbagai informasi ini bisa didapatkan dengan cara yang murah dan cepat karena warga hanya tinggal meluangkan waktu datang ke perpustakaan dan memilih buku sesuai dengan jenis informasi yang dibutuhkannya.
Dilansir berdesa.com peranan perpustakaan desa antara lain:
1. Meningkatkan Kemampuan Warga Desa
Melalui buku-buku yang ada, warga desa akan mendapatkan berbagai informasi penting meningkatkan produktivitas mereka. Misalnya, para peternak lele bisa mendapatkan beragam informasi mengenai teknik pengelolaan penggemukan ikan, para ibu menjadi tahu bagaimana membuat aneka makanan dari bahan baku lokal. Para petani menjadi paham bagaimana membuat pupuk organik sendiri dan sebagainya.
2. Pusat Pendidikan Warga Desa
Dari berbagai informasi yang disediakan perpustakaan maka sesungguhnya perpustakaan desa adalah tempat belajar bagi warga desa mengenai banyak hal.
Warga bisa mendapatkan jawaban berbagai hal yang selama ini mereka pikirkan. Jadi, perpustakaan memiliki fungsi sebagai lembaga yang bisa menciptakan pendidikan melalui berbagai pengetahuan baru yang didapatkan warga.
3. Fungsi Rekreasi
Melalui buku-buku yang ada di sana, warga desa bisa melakukan rekreasi sosial dengan membaca novel dan buku cerita. Selain menghibur, buku cerita dan novel akan memberi pengetahuan pada warga mengenai kebudayaan daerah lain.
4. Membangun Tradisi Literasi Sejak Dini
Adanya perpustakaan akan memberi dampak yang sangat baik terutama bagi anak-anak. Perpustakaan akan menciptakan budaya literasi yang baik.
Gemar membaca sejak kecil membuat anak-anak menjadi paham berbagai pengetahuan dan menjadi terbiasa untuk mendapatkan pengetahuan berbasis literature yang sahih. Ini akan menumbuhkan generasi cerdas dan memiliki tradisi intelektual yang kuat.
5. Fungsi Kultural
Perpustakaan bisa mendorong terciptanya kemajuan budaya di desa. Soalnya, bisa digunakan sebagai tempat menggelar diskusi, pameran dan sebagainya. Maka perpustakaan akan menjadi tempat bagi warga mengembangkan gairah seni dan budayanya, ini akan menjadi spirit yang poitif bagi warga menuju kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik.
Ilmu pengetahuan adalah milik semua orang dan semua orang berhak mendapatkannya. Untuk itulah perpustaan lahir dan harus ada sehingga warga desa bisa melihat dunia yang lebih luas.
Landasan hukum :
Disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No 3 tahun 2001 tentang perpustakaan desa.
Pasal 6
Sumber pembiayaan pengelolaan Perpustakaan Desa/KeJurahan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sumber dana Luar Negeri sesuai dengan ketentuan Peratuan Undang-undangan yang berlaku, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 7
(1) Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan merupakan pembina Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pemerintah Desa/Kelurahan dalam membina Perpustakaan Desa/Kelurahan.
(3) Pemerintah Daerah dapat membina penyelenggaran Perpustakaan Desa/Kelurahan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan. (*)