2 Pelaku Ranmor Dibekuk Polres Grobogan

Grobogan - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang resahkan warga Grobogan akhirnya dibekuk jajaran Tim Reskrim Polres Grobogan. Kedua pelaku di tangkap pada hari Selasa (19/3/2019) lalu beserta barang buktinya.

Kedua pelaku yakni Bayu Chrisyanto Bin Jumarno (28) warga Dusun Dolok RT 10/04 Desa Kebangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan Muhamad Mutohar alias Tum alias Jolodong Bin Muh Rikno (26) warga Dusun Wonorejo RT 03/01 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto SIK membenarkan penangkapan ke dua pelaku ranmor tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, aksi dilakukan pada hari Senin (18/3/2019) lalu sekira pukul 18.00 WIB  di Dukuh Mliwang RT 06/03 Desa Kalimaro Kecamatan Kedungjati mencuri 1 unit SPM Honda Beat bernopol W- 6585- SP, milik Pardi (48)," terangnya, Kamis (11/4/2019).

Agus menambahkan, pelaku tak hanya beraksi di situ saja, pada Minggu (3/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB pelaku melakukan hal yang sama, di Desa Tlogorejo RT 03/03 Kecamatan Tegowanu berupa SPM Honda Vario warna merah milik Surono Bin Markun (54).

"Modus operandi keduanya berboncengan membawa SPM milik pelaku buat sarana, setelah mendapatkan sasaran salah satu pelaku langsung membawa SPM curian sambil menawarkan barang curiannya ke pembeli," ungkapnya.

Agus juga menjelaskan jika uang hasil penjualan SPM di bagi dua.

"Keduanya kita kenai pasal 363 ke 3e, 4e Jo Pasal 65 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan 3 unit SPM dan 2 handphone dari berbagai merek.

(awg/rub)

أحدث أقدم
Post ADS 1