2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Grobogan - Pengedar sabu Suroso alias Upil bin Nyamin (43) warga Kampung Purwosari IV RT 05/03 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang dan Tedi Durant (32), warga, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi,  diamankan oleh Sat Narkoba Polres Grobogan karena diindikasikan sebagai pengedar narkoba.

Salah seorang pelaku yakni Suroso diamankan lebih dulu saat berada di depan bengkel di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, sekitar pukul 00.30 WIB, karena kedapatan membawa 3 paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Usai diperiksa, pelaku mengaku baru saja menjual barang haram tersebut ke Tedi.

Berdasarkan keterangan pelaku petugas melakukan pengejaran terhadap Tedi dan berhasil menangkapnya saat melintas di depan SPBU Ayodya, Kelurahan Kuripan.

Beserta pelaku petugas menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq membenarkan penangkapan tersebut, selain dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu - sabu seberat 7, 98 gram.

"Sabu - sabu yang kita amankan sebanyak 6,94 gram dari tangan Suroso dan 1,04 gram dari Tedi," terangnya, Kamis (11/4/2019).

Lebih lanjut Choiron mengungkapkan kalau salah satu pelaku yakni Suroso mendapatkan barang tersebut dari LP Kedungpane Semarang.

"Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan BNN," pungkasnya. (awg/rub)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1