Bawaslu Ajak Wartawan Pro Aktif Dalam Pemilu

Grobogan - Terlaksananya Pemilu berjalan aman dan lancar, Bawaslu gandeng wartawan turut memberikan pengawasan  Pemilu 17 April 2019.

Sesuai aturannya wartawan berperan di luar TPS agar tidak terjadi kecurangan yang dapat mengakibatkan cidera Pemilu.

Menindaklanjuti hal itu Bawaslu Kabupaten Grobogan gelar Rapat Kerja Teknis bersama media di Kyriad Grand Master, Minggu (14/4) siang.

Sejumlah wartawan yang hadir mendapat arahan materi tentang potensi pelanggaran yang terjadi saat perhitungan dan rekapitulasi. Diantarnya, keterlibatan aparat yang mencampuri atau mengintervensi petugas TPS.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, menegaskan mulai H - 3 peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye. 

"Sesuai pasal 276 ayat 2 pelanggar kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta (Pasal 492)," terangnya.

Fitria menambahkan, dalam masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

"Kami berharap wartawan turut pro aktif dalam Pemilu 2019," imbuhnya. 
(rub)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1