Kades Suwadi : " Sebelum Ada Laporan, Saya Tidak Berani Ambil Tindakan"

Grobogan - Dugaan skandal cinta yang dilakukan Kadus Mojolegi Bandungharjo Toroh Grobogan Jawa Tengah, Joko Wahono (57) menuai kritik. Sebab perselingkuhan dilakukan secara terang -terangan, meski dia sosok pejabat publik.

Padahal, istri sah pria pemilik Kafe Gede tersebut rela bekerja di luar negeri demi mencukupi kebutuhan keluarga. Penelusuran wartawan, SR (inisial) merupakan pasangan ke - 3 setelah SP dan EN, yang saat ini tengah hamil.

Meski jadi gunjingan masyarakat, Joko dan SR tampak santai. Sayangnya, saat didatangi di tempat tinggalnya, Rumah Makan Cindelaras jalan Purwodadi - Solo KM 11, Kamis (4/4/2019), Joko, enggan temui wartawan.

Divisi Hukum Grobogan, Jasmani SH mengatakan, sesuai Pasal 51 UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa, yakni melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. Serta, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, merupakan larangan perangkat desa.

"Diperjelas, Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pelaku dapat diberhentikan karena melanggar larangan tersebut," terangnya.

Terpisah, Kepala Desa Bandungharjo, Suwadi, mengatakan, perihal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kadus Mojolegi, dirinya belum melakukan tindakan. "Sebelum ada laporan, saya tidak berani mengambil tindakan, tapi jika ini benar akan kami tindaklanjuti," paparnya. (gik/awg/rub)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1