Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polres Grobogan

Grobogan - Ali Sodikin alias Bodong bin Jalil warga Desa Karangasem Kecamatan Wirosari akhirnya berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Grobogan, Selasa (2/4/2019) malam di wilayah Kecamatan Tanggungharjo.

Ali ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh temannya sendiri yakni Dwi Nugroho (33) warga Jalan Karanglo RT 03 RW 04 Gemah, Pedurungan Kidul, Semarang Timur, karena telah melarikan sepeda motornya, pada hari Senin (25/3/2019) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun pelaku sudah seminggu menginap di rumah korban, karena pelaku ingin pulang ke rumahnya, maka korban diminta untuk mengantarkannya. Sesampainya di jalan Siswa Miharja tepatnya depan SMP N1 Purwodadi, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku meminjam motor korban jenis vixion warna merah bernopol H 5408 FS dengan alasan untuk membeli rokok, namun ditunggu berjam -jam pelaku tidak kembali, hingga korban kembali ke Semarang menggunakan angkutan bus.

Mendapat perlakuan tersebut korban mendatangi rumah keluarga pelaku, namun oleh orang tua dikatakan pelaku jarang pulang ke rumah. Akhirnya ulah pelaku dilaporkan ke Polres Grobogan (26/3/2019) lalu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto SIK membenarkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan laporan korban, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap dan sekarang masih kita lakukan pemeriksaan," singkatnya. (rub).

أحدث أقدم
Post ADS 1