Grobogan - MOH HUDA Alias JAIMAN (22) warga Desa Sumbersoko RT 04/02 Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, harus berurusan dengan Polisi, pasalnya pelaku tertangkap tangan menebang pohon jati di kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang bersama 7 temannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pada hari Kamis (11/4/ 2019) sekitar pukul 13.00 WIB, 3 petugas Perhutani melakukan patroli di kawasan hutan dan melihat pelaku berjumlah 8 orang sedang menebang pohon di kawasan hutan RPH NGRIJO kemudian ketika hendak ditangkap para pelaku melarikan diri dan berhasil menangkap 1 orang pelaku beserta barang buktinya.
Kapolsek Grobogan AKP Sucipto, SH,MH membenarkan kejadian tersebut dan 1 dari 8 pelaku penebangan pohon jati berhasil di tangkap.
"Satu pelaku kita amankan dan kita jerat pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 83 UURI no.18 th 2013. Ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 82 ayat (1) (2) jo pasal 83 UURI no.18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," terangnya, Jum'at (12/4/2019).
Lebih lanjut Sucipto mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (11/4/2019)sekitar pukul 13.00 wib.
"Adapun TKP nya di kawasan hutan Petak 106. A1, A2 RPH NGRIJO yang terletak Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, bersama itu, kami mengamankan barang bukti berupa 19 batang kayu jati hasil dari kejahatan," pungkasnya.
(awg/rub)
Informasi yang dihimpun menyebutkan pada hari Kamis (11/4/ 2019) sekitar pukul 13.00 WIB, 3 petugas Perhutani melakukan patroli di kawasan hutan dan melihat pelaku berjumlah 8 orang sedang menebang pohon di kawasan hutan RPH NGRIJO kemudian ketika hendak ditangkap para pelaku melarikan diri dan berhasil menangkap 1 orang pelaku beserta barang buktinya.
Kapolsek Grobogan AKP Sucipto, SH,MH membenarkan kejadian tersebut dan 1 dari 8 pelaku penebangan pohon jati berhasil di tangkap.
"Satu pelaku kita amankan dan kita jerat pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 83 UURI no.18 th 2013. Ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 82 ayat (1) (2) jo pasal 83 UURI no.18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," terangnya, Jum'at (12/4/2019).
Lebih lanjut Sucipto mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (11/4/2019)sekitar pukul 13.00 wib.
"Adapun TKP nya di kawasan hutan Petak 106. A1, A2 RPH NGRIJO yang terletak Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, bersama itu, kami mengamankan barang bukti berupa 19 batang kayu jati hasil dari kejahatan," pungkasnya.
(awg/rub)