Hutang Berujung Penyiraman Air Keras

Grobogan - SUPRIYADI Bin PARMIN (55) warga Dusun Krajan RT 03/02 Desa Jatilor Kecamatan Godong terpaksa berurusan dengan polisi,  karena telah melakukan penganiayaan terhadap SUREM binti PADI tetangganya sendiri, Rabu (1/5/2019) sekira pukul 07.30 Wib.

Kejadian bermula  saat korban didatangi oleh pelaku di rumahnya hendak menagih hutang. Bukannya uang didapat, malah adu mulut terjadi antara pelaku dan korban.

Kemudian pelaku menyiramkan cairan HCL yang berada dalam botol aqua bekas mengenai wajah dan dada korban.

Usai melakukan penyiraman pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke RS Yakum Purwodadi.

Kapolsek Godong AKP Dedy membenarkan kejadian kasus Penganiayaan tersebut sesuai Laporan Polisi nomor : LP /B /06 /V /2019 /Jateng /Res Grob /Sek Gdg, tanggal 01 Mei 2019.

"Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di Lampung – Sumatera. Kemudian Minggu (5/5/2019) kami mendapat informasi pelaku akan pulang kerumahnya, dan pada hari Senin (6/5/2019) sekira pukul 06.00 Wib kita lakukan penangkapan," terangnya, Selasa (7/5/2019).

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pakaian daster warna merah motif bunga dan 1 (satu) botol aqua bekas 600 ml (sebagai wadah cairan HCL), adapun pelaku kita kenai pasal 351 KUH Pidana," pungkasnya.

(mp/rub)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1