Batang – Didampingi puluhan warga, Rondiah, warga Desa Botolambat Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah mendatangi kantor kecamatan setempat, Jumat (3/5/2019). Kedatangan ibu 2 anak yang tengah hamil 7 bulan ini adalah untuk mengadukan nasibnya kepada Camat.
Rondiyah mengaku, telah dihamili oleh Sutriyo, yang tak lain adalah tetangga sekaligus perangkat desa nya. Korban mengaku, sang perangkat desa tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya, bahkan istri pelaku sering melakukan teror kepadanya.
Ironisnya, korban saat digauli oleh pelaku masih berstatus istri orang. Korban yang saat itu masih menunggu keputusan perceraian dari Kantor Pengadilan Agama, terbujuk rayu oleh pelaku hingga akhirnya hamil.
Warga mengaku geram dengan kejadian ini dan menuntut agar perangkat desa tersebut di copot dari jabatannya, karena telah merusak nama baik desanya. Sementara, pihak kecamatan berjanji akan menyelesaikan kasus ini.
Sebelum kasus ini mencuat, sempat terjadi kesepakatan antar pihak, yakni korban, suami korban, pelaku dan istri pelaku dengan perjanjian tertulis.
Dalam perjanjian tersebut tertuang, jika pelaku akan bertanggungjawab atas biaya kelahiran dan kehidupan anak yang dikandung korban. Selain itu, pelaku juga berjanji akan membiayai biaya perceraian korban dengan suaminya. Namun, hingga perut korban membuncit, perjanjian itu tak kunjung dipenuhi.
(mp/rub)
Rondiyah mengaku, telah dihamili oleh Sutriyo, yang tak lain adalah tetangga sekaligus perangkat desa nya. Korban mengaku, sang perangkat desa tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya, bahkan istri pelaku sering melakukan teror kepadanya.
Ironisnya, korban saat digauli oleh pelaku masih berstatus istri orang. Korban yang saat itu masih menunggu keputusan perceraian dari Kantor Pengadilan Agama, terbujuk rayu oleh pelaku hingga akhirnya hamil.
Warga mengaku geram dengan kejadian ini dan menuntut agar perangkat desa tersebut di copot dari jabatannya, karena telah merusak nama baik desanya. Sementara, pihak kecamatan berjanji akan menyelesaikan kasus ini.
Sebelum kasus ini mencuat, sempat terjadi kesepakatan antar pihak, yakni korban, suami korban, pelaku dan istri pelaku dengan perjanjian tertulis.
Dalam perjanjian tersebut tertuang, jika pelaku akan bertanggungjawab atas biaya kelahiran dan kehidupan anak yang dikandung korban. Selain itu, pelaku juga berjanji akan membiayai biaya perceraian korban dengan suaminya. Namun, hingga perut korban membuncit, perjanjian itu tak kunjung dipenuhi.
(mp/rub)