Bermodal Linggis, Pemuda Mojorebo ini Gasak 3 Rumah

Grobogan - Akibat ulahnya melakukan pencurian saat warga tarawih, 17 Mei 2019 lalu, pemuda asal Mojorebo Wirosari Grobogan Oky Apriliawan (25) diciduk polisi.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebuah linggis yang digunakan mencongkel pintu belakang korban.

Diduga terburu - buru, pelaku meninggalkan barang bukti berupa handpone bermerk Lenovo berwarna putih, setelah menggasak Hp merk Nokia warna hitam, 4 bungkus rokok Sampoerna Mild, sebungkus rokok Pro Mild, dan uang tunai sebanyak Rp 200.000.

Bermodalkan BB tersebut, korban Rojikin (43) melaporkan kejadian  ke Polsek Wirosari. Mendapat laporan, pihak polisi mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti - bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya ditangkap Senin 1 Juli 2019. Dari hasil pengembangan pelaku telah melakukan aksi yang sama di dua rumah lainnya di Mojorebo.

"Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 363 jo 65 KUHP, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kapolsek Wirosari AKP Toni Basuki, Kamis (4/2).

(an/rub)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1