![]() |
RA dan DF saat dijumpai di Mapolsek Kradenan, Selasa (9/7) siang. |
"Saat pelaku RA (16) melakukan aksi pencurian di konter Rizki Cell, pelaku sudah dinyatakan lulus dengan bukti telah diwisuda sebulan sebelum kejadian tersebut, jadi anak tersebut bukan lagi siswa kami," ujar guru kesiswaan, Suwanto, Selasa (9/7/2019) lalu.
Diduga takut terimbas negatif ulah mantan siswanya, Kepala Sekolah Nanang Form Aizi Zulfa, enggan berkomentar saat berusaha dikonfirmasi via telepon genggam.
Terpisah, pelaku lainnya DF (13) yang masih berstatus kelas VII di salah satu sekolah menengah justru mendapat pembelaan dari guru kelasnya. "Memang pelaku cukup bandel tapi tidak nakal, mungkin terpengaruh lingkungan sekitar. Selama sekolah DF tak pernah seperti itu," ujar wali kelas DF Rita Agus Sulistyowati.
Akibat ulahnya kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUH Pidana, tentang Pencurian dengan pemberatan.
(ns/rub)