Kejari Boyolali Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Perangkat Desa Tanjungsari

Boyolali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali membidik oknum perangkat Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengganti tanah kas desa setempat.

Menurut Kajari Boyolali, Prihatin SH menjelaskan, tanah kas desa tersebut awalnya terkena proyek tol ruas Salatiga- Kartasura. Kemudian uang ganti rugi yang diperoleh digunakan untuk membeli tanah kas pengganti.

“Dimana dari ganti rugi sebesar Rp 12,56 miliar digunakan untuk membeli tanah pengganti dengan harga Rp Rp 10,6 miliar, sehingga ada selisih atau sisa uang sebesar Rp 1 miliar lebih. Uang semula disimpan di sebuah bank di Boyolali. Belakangan uang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat tersebut. Yaitu, untuk usaha pengadaan tanah uruk kerjasama pihak ketiga,” ungkapnya, Jum’at (19/7/2019).

Masih menurutnya, bahwa belakangan di ketahui uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal sesuai ketentuan, pengambilan uang harus ada rekomendasi camat setempat. Ternyata, inipun tak ada rekomendasi.

Namun demikian, Kajari mengaku belum ada nama tersangka. Pihaknya baru meningkatkan penanganan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan (Lid ke Dik).

“Belum ada tersangka, mudah- mudahan nanti ada lebih dari satu orang tersangka nya,” terang nya.

Dihubungi melalui ponselnya, mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono membenarkan adanya proses ganti rugi tanah kas desa terkena tol tahun 2015. Total tanah yang terkena proyek tol adalah 2,4 hektare senilai sekitar Rp 12 miliar.

Kemudian, panitia mencari tanah pengganti dan berhasil mendapatkan tanah pengganti dengan kualitas sama seluas 3,2 hektare.

“Jadi, malah dapat tanah yang lebih luas dibandingkan tanah yang terkena proyek tol,” tuturnya.

Saat itu, lanjut dia, masih ada sisa dana sebesar Rp 70 juta yang masuk dalam kas keuangan desa. Rencananya, uang sisa akan dibelikan tanah untuk perluasan makam. Namun rencana belum terealisasi.

“Yang jelas, masalah itu sudah clear dan kami juga sudah menjelaskan di Kejaksaan Negeri Boyolali. Dan terkait pengadaan tanah kas pengganti, ditangani oleh panitia,” pungkasnya.

(mp /ro)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1