Grobogan - Insiden pencabulan terjadi di Wirosari tepatnya Dsn. Ngaronan Rt. 03/01 Ds. Gedangan Kec. Wirosari Kab. Grobogan. Korban diketahui berinisial IR.
Kejadian bermula saat pelaku Inggit Aji Pangestu (29) warga Terban RT 05 RW 07 Terban, Jekulo Kudus, diajak Rusman (55) Sabtu (10/8) lalu untuk membantu memperdalam sumur yang kering miliknya.
Saat berada diruang tamu, pelaku mengatakan bahwa dia bisa mengobati berbagai penyakit hingga Wasiman (46) warga Ngaronan Rt 03/01 Ds. Gedangan Kec. Wirosari Kab. Grobogan terpedaya minta tolong menyembuhkan putrinya yang diduga terkena guna - guna.
Pelaku pun saat itu mengatakan, korban menderita sakit karena guna-guna atau santet, untuk mengobatinya harus melakukan tirakat selama 3 hari, yakni Minggu 11-13 Agustus 2019.
Dihari pertama dan kedua korban diobati dengan cara dipijit badannya di tempat tidur setelah dimandikan dengan tutup kain jarik. Namun pada hari ketiga korban dimandikan oleh pelaku tanpa helai penutup badan hingga pelaku dengan leluasa memegang dan meraba seluruh badan serta bagian sensitif korban.
Saat itu, korban tidak berani menolak karena diancam ditakut - takuti, apabila tidak menurut maka pembuluh darah korban akan pecah dan santetnya dapat masuk kembali.
Pelaku juga mengatakan jika ingin penyakitnya sembuh dan pengaruh santetnya benar - benar hilang maka korban harus bersedia berhubungan badan layaknya suami istri.
Diduga takut, korban tidak berdaya dan menuruti saja kemauan pelaku, namun saat sadar, korban menjerit melihat pelaku berada diatasnya dengan posisi mengangkang.
Mendengar teriakan korban, saksi-saksi yg berada di ruang tamu mendatangi kamar dan mengamankan pelaku, kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari.
Terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atik menjelaskan, kasus tersebut untuk sementara masih ditangani polsek namun tersangka sudah diamankan di Polres Grobogan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 286 KUH Pidana Jo Pasal 390 ayat (1e) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(iwn/rub)
Kejadian bermula saat pelaku Inggit Aji Pangestu (29) warga Terban RT 05 RW 07 Terban, Jekulo Kudus, diajak Rusman (55) Sabtu (10/8) lalu untuk membantu memperdalam sumur yang kering miliknya.
Saat berada diruang tamu, pelaku mengatakan bahwa dia bisa mengobati berbagai penyakit hingga Wasiman (46) warga Ngaronan Rt 03/01 Ds. Gedangan Kec. Wirosari Kab. Grobogan terpedaya minta tolong menyembuhkan putrinya yang diduga terkena guna - guna.
Pelaku pun saat itu mengatakan, korban menderita sakit karena guna-guna atau santet, untuk mengobatinya harus melakukan tirakat selama 3 hari, yakni Minggu 11-13 Agustus 2019.
Dihari pertama dan kedua korban diobati dengan cara dipijit badannya di tempat tidur setelah dimandikan dengan tutup kain jarik. Namun pada hari ketiga korban dimandikan oleh pelaku tanpa helai penutup badan hingga pelaku dengan leluasa memegang dan meraba seluruh badan serta bagian sensitif korban.
Saat itu, korban tidak berani menolak karena diancam ditakut - takuti, apabila tidak menurut maka pembuluh darah korban akan pecah dan santetnya dapat masuk kembali.
Pelaku juga mengatakan jika ingin penyakitnya sembuh dan pengaruh santetnya benar - benar hilang maka korban harus bersedia berhubungan badan layaknya suami istri.
Diduga takut, korban tidak berdaya dan menuruti saja kemauan pelaku, namun saat sadar, korban menjerit melihat pelaku berada diatasnya dengan posisi mengangkang.
Mendengar teriakan korban, saksi-saksi yg berada di ruang tamu mendatangi kamar dan mengamankan pelaku, kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari.
Terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atik menjelaskan, kasus tersebut untuk sementara masih ditangani polsek namun tersangka sudah diamankan di Polres Grobogan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 286 KUH Pidana Jo Pasal 390 ayat (1e) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(iwn/rub)