Oknum Bawaslu Grobogan, Kepergok di Hotel Bersama Janda

Grobogan digegerkan ulah salah satu anggota Bawaslu yang tertangkap basah bersama janda asal Gabus di sebuah hotel di Grobogan.

Pelaku saat ini menjabat sebagai koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus berurusan dengan Bawaslu Propinsi Jawa Tengah.

Saat dimintai keterangan, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti terkait dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan anggotanya, beliau tak banyak berkomentar.

"Permasalahan ini sudah ditangani Bawaslu propinsi, jadi kami tak bisa berpanjang lebar, biar propinsi yang menyelesaikan," terangnya saat dihubungi via telepon genggam, Kamis (8/8).

Sesuai ketentuan pasal 21 dan 22 Peraturan Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pelanggar kode etik terancam diberhentikan.

(rub/red) 

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1