![]() |
Rini Hariani tersedu saat mendapati rumahnya dijarah rentenir, Jumat (16/8). RO_doc. |
Pelaku penjarahan diduga didalangi oleh 5 orang yakni CY, NH, EW, TT, dan WJ. Akibat perbuatannya ke lima pelaku tersebut diadukan ke Polres Grobogan.
Meski melakukan penjarahan secara terang-terangan tetangga korban tak bisa berbuat apa-apa, diduga takut karena ada oknum polisi yang terlibat di lokasi.
Menurut penuturan korban, penjarahan dilakukan Rabu(14/8) lalu, usai korban meninggalkan rumahnya. Tak hanya itu, Kamis (15/8) rumah milik Rini yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu pun dijarah habis.
"Belum genap semalam, saya mendapat telpon dari anak saya, seluruh barang-barang di rumah dijarah mereka, seketika saya lemas," ujarnya.
![]() |
Kondisi rumah Rini sebelum terjadi penjarahan. |
"Kalau saya ingin lari dari masalah, pasti saya bawa pakaian, sebelum pergi meninggalkan rumah, saya sempat tinggalkan uang Rp 7 juta untuk WJ, tapi entah siapa yang mengambil. Rumah pun sekarang sudah tak tersisa," keluhnya.
Dijelaskannya, hutang Rini kepada para pelaku total Rp 385 juta, namun kabar yang beredar hutang mencapai miliaran. "Berkembangnya kabar hutang hingga 1, 2 miliar tidak benar, terjadinya nilai setinggi itu karena bunganya 20 persen perhari, " paparnya.
Kuasa Hukum Rini, Soegiyono, SE. SH. MH mengatakan, hutang piutang merupakan kasus perdata, seharuanya diselesaikan dengan cara yang benar. "Silakan gugat di pengadilan. Jangan main jarah begitu, karena tidak ada kaitannya. Selain pengrusakan, ini perampokan," jelasnya.
"Kami berharap para pelaku dijerat pasal 368 KUH Pidana. Karena yang berhak menetapkan pasal adalah penyidik," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Desa Toko, Edy Riyanto, membenarkan adanya insiden penjarahan yang terjadi 14-15 Agustus lalu. "Memang orang yang datang kerumah saya, mengaku uangnya dipinjam Rini sebanyak Rp 1,2 miliar," katanya.
(rub/red)