Ditarik Iuran PTSL, Warga Tinanding Protes

Grobogan -  Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tinanding Godong sempat semrawut lantaran ada protes salah satu warga setempat Sukiman.

Hal itu terjadi lantaran adanya penarikan Iuran / beaya Administrasi sebesar 500 ribu per bidang tanah.

Sosialisasi yang diadakan pada Jum'at 23/08/19 tersebut dihadiri oleh petugas badan Pertanahan Nasional (BPN). Disampaikan oleh BPN saat itu bahwa Beaya PTSL adalah gratis.

Karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, bahwa kenyataan di Desa Tinanding telah ditarik biaya sebesar 500 ribu dengan cara membayar dua kali angsuran, sehingga apa yang disampaikan oleh BPN tersebut memicu pertanyaan dari Sukiman pendaftar PTSL warga RT 04 RW 01 Ds Tinanding.

"Katanya sertifikat massal gratis. Kenapa kita harus membayar 500 ribu dan dibayar dua kali", tanya Sukiman.

"Oleh BPN dijawab bahwa biaya memang gratis. Dan mengenai biaya sejumlah itu merupakan kewenangan desa".

Sementara itu, Kepala Desa Tinanding Nur Hasan S,pd saat dikonfirmasi membenarkan adanya protes warga saat diadakanya sosialisasi PTSL yang didatangi oleh BPN di Balaidesa Tinanding.

Kades juga membenarkan jika untuk pengajuan PTSL bagi pemohon telah ditarik biaya administrasi sebanyak 500 ribu per bidang.

gik/rub

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1