Kasus Meninggalnya Siswa SMPN 4 Purwodadi, Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

Grobogan – Kasus pertikaian berujung maut Dimas Angga Prasetya (13) siswa SMPN 4 Purwodadi, Polres Grobogan tetapkan MA (13) sebagai tersangka.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq mengatakan, tidak dilakukannya penahanan karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar, namun wajib lapor.

“Berawal saling ejek, tersangka tidak terima sehingga menghadang korban sepulang sekolah yang berbuntut perkelahian antar keduanya,” jelasnya, Sabtu (21/9/2019).

Diketahui sebelumnya, korban ditemukan warga dalam kondisi lemas di tepi jalan tenggangan persawahan Ngrandon Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 13.30 WIB.

Warga kemuadian membawanya ke Puskesmas Pulokulon II. Namun, dalam perjalanan menuju Puskesmas, korban meninggal dunia.

rub/red

أحدث أقدم
Post ADS 1