Soegiyono, SH : "Polres Grobogan Dinilai Lamban Tangani Kasus Penjarahan Rumah Rini"

Grobogan - Kasus penjarahan rumah yang terjadi di Penawangan Grobogan dan sempat dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum Rini Hariani, Soegiyono, SE. SH. MH pada 18 Agustus lalu, belum ada perkembangan signifikan.

"Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru turun, hari ini 18 September 2019, dalam keterangannya, baru dilakukan pemanggilan 5 saksi," terang  Kuasa Hukum Soegiyono, SE. SH. MH.

Menurutnya, Polres Grobogan terkesan lamban dalam menangani kasus ini, padahal, pelaku sudah jelas dan kasus tersebut masuk ranah pidana. "Karena lambannya penanganan kasus, saat ini pelaku masih bebas. Belum dilakukan pemanggilan terlapor, padahal ada salah satu terlapor berencana pindah keluar kota," ujarnya.

Ia berharap, Polres Grobogan lebih serius dalam menangani kasus pidana tersebut. "5 orang yakni CY, NH, EW, TT, dan WJ, saat ini masih tersenyum lebar di luar, apa mungkin karena ada oknum polisi  di dalamnya, sehingga hukum jadi lamban," keluhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Selanjutnya, para terlapor akan diperiksa," jelasnya.

Kasus penjarahan, dilakukan Rabu(14/8) lalu, usai korban meninggalkan rumahnya. Tak hanya itu, Kamis (15/8) rumah milik Rini yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu dijarah habis.

Rini mengaku, jumlah pinjaman total hanya sebesar Rp 385 juta, namun kabar yang beredar hutang  mencapai miliaran. "Berkembangnya kabar hutang hingga 1, 2 miliar tidak benar, terjadinya nilai setinggi itu karena bunga 20 persen perhari, " tegas Rini.

rub/red

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1