ABG, Si Pencuri Sepeda Motor Gubug, Diciduk

Ilustrasi
Grobogan - Pelaku curanmor Gubug Minggu, 6 Oktober 2019 ditangkap Rabu, 9 Oktober 2019 sekira Pkl. 12.00 WIB di kediamannya, Kemiri Gubug Grobogan.

Menurut saksi Suwondo (44), kejadian curanmor terjadi, saat korban parkirkan kendaraan Vega R bernopol K 4150 SF tanpa lepas kunci di tanggul Desa Setren sekira pukul 13.00 WIB, Minggu (6 Oktober_red) lalu.

Ingat kunci masih menempel di lubang kunci kontak, korban pun mengecek sepeda motor. Namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug.

Mendapat laporan, pihak kepolisian mendalami kasus dan lakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari keterangan pelaku AR (15), ia melakukan tindakan kriminal tersebut dengan tujuan dimiliki sendiri dan akan digunakan sendiri.

Kapolsek Gubug AKP Sunaryo menjelaskan barang bukti berupa sepeda motor, STNK dan TNKB sudah diamankan.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun panjara," ujarnya.

(rub/red)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1