Grobogan - Penetapan 12 tersangka pelaku money gime Q-Net atau yang dikenal masyarakat "Ora Umum" oleh Tim Cobra Polres Lumajang salah satunya merupakan warga Grobogan.
Ditetapkannya 12 tersangka yang merupakan petinggi PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri setelah Tim Cobra melakukan penggeledahan kantor Q-Net di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan Polisi mengamankan berbagai barang bukti terkait dugaan praktek money gime atau bisnis MLM sistem piramida.
"Kita tetapkan 12 tersangka baru dari PT Amoeba, PT QN II dan PT Wiramuda Mandiri," ujar AKBP Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis di Mapolres, Minggu (03/11/2019) dilansir lumajangsatu.com.
Dikonfirmasi, KBO Reskrim Polres Grobogan, Iptu I Ketut Sudiartha, SH, mengatakan, sejauh ini pihaknya sebatas menunggu perkembangannya hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polres lumajang terkait kasus tersebut.
“Tentunya, ketika kasus itu dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polda Jateng, dan memang banyak korban di Jawa Tengah, tidak menutup kemungkinan akan ditangani langsung oleh Polda Jateng,” terangnya.
Berikut dafar nama-nama tersangka baru dari kasus dugaan money gime.
PT Amoeba Internasional
1. Gita Hartanto Dirut
2. Deni Hartoyo
3. Muh. Ansori
4. Edhy Yusuf
5. Kristian Alu Nafa
6. Ahmad Junaedi
7. Tri Hartono (DPO)
2. Deni Hartoyo
3. Muh. Ansori
4. Edhy Yusuf
5. Kristian Alu Nafa
6. Ahmad Junaedi
7. Tri Hartono (DPO)
PT QN II
1. Hendra Nilam
2. Ina Herawati
3. Tommy Santokh Singh Bhail
1. Hendra Nilam
2. Ina Herawati
3. Tommy Santokh Singh Bhail
PT Wiramuda Mandiri
1. Arif Yoga Sulistya
2. Sayanto alias Metty
1. Arif Yoga Sulistya
2. Sayanto alias Metty
Dalam perkara tersebut para tersangka disangkakan pasal berlapis mulai pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman 4 tahun dan Undang-Undang Perdangan ancaman10 tahun serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(rub/red)