Melahirkan di Luar Nikah, Gadis Penawangan Tega Buang Bayinya di Kolam Ikan

Grobogan – Diduga akibat hamil dan melahirkan hasi hubungan gelap KEV tega ceburkan bayi yang baru lahir ke kolam ikan, belakang rumah milik Sundar (69) warga RT 04/ 01, Ds/Kec. Penawangan Grobogan.

Sekitar pukul 05.00 WIB saat Sundar ke belakang, ia melihat sebuah benda terapung, ia sama sekali tak menyangka jika yang dilihatnya sesosok bayi. Dikiranya benda mengapung adalah boneka, sehingga dirinya tak memperhatikan baik-baik.

Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB putra Sundar, Riki Wahyu Saputro, seusai dari kamar mandi dan melihat kolam, betapa kaget, ada sesosok mayat bayi mengapung di kolam ikan tersebut. Ia bersama warga lainnya langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Penawangan.

Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo H, S.Sos. MH mengatakan, usai mendapatkan laporan, pihaknya bersama jajaran langsung ke lokasi guna olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. "Dari hasil pemeriksaan mengarah ke KEV (21),” terangnya, Minggu (12/1/2020).

Sejumlah barang bukti berupa 1 buah ember warna hitam, 1 buah handuk warna putih lorek biru, 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah celana color warna biru, 1 buah BH warna hitam, 1 buah Celana Dalam warna hijau dan 1 buah gunting gagang warna hitam juga diamankan.

“Motif pelaku merasa malu dan ketakutan karena hamil serta belum menikah,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat dilakukan olah TKP oleh Tim Inafis Polres Grobogan, ditemukan plasenta / ari-ari  di selokan pinggir kolam, pembalut wanita dalam keadaan banyak darah yang sudah kering ditaruh di dalam tas plastik dan dibuang di tempat sampah.

“Selanjutnya kami memanggil dokter dan bidan dari Puskesmas Penawangan 1 untuk memeriksa 3 (tiga) perempuan yang diduga salah satunya pelaku," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter terdapat salah satu orang yang diindikasikan habis melahirkan, kemudian dilakukan interogasi. Dalam interogasi pelaku KEV mengakui jika dirinya habis melahirkan.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

rub/red

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1