Grobogan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan dapatkan teguran hingga 2 kali dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan, lantaran adanya dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan Pemilu.
Teguran pertama berupa surat himbauan diberikan pada tanggal 24 Januari 2020 bernomor 06/Bawaslu-Prov JT.09/PM.00.02/I/2020, saat tahapan penerimaan pendaftaran PPK yang dimulai pada 19-24 Januari 2020 di KPU Grobogan.
Dari hasil pengawasan di lapangan ditemukan dua petugas penerima pendaftaran merupakan mantan calon legislative (caleg) pada Pemilu tahun 2019. Yakni Wanda Yandi Variska sebagai Caleg PAN nomor urut 5 dapil satu Kabupaten Grobogan, dan Didik Mahmudi caleg partai Nasdem nomor urut 5 dapil satu Kabupaten Grobogan.
”Kami berikan surat teguran berupa himbauan sebagai peringatan,” terang Agus Purnama Koordinasi Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) di Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Dijelaskannya, surat tersebut diberikan karena perekrutan staf mantan caleg melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Selain itu, adanya pelanggaran etika tersebut melanggar peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21 tahun 2001 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Pelanggaran peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum.
”Kami minta agar KPU netral dan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Kedua orang staf ini (Wanda dan Didik Red) menjadi anggota partai dan caleg pada Pemilu 2019 serta belum ada lima tahun,” ujarnya.
Teguran kedua dilayangkan kepada KPU Grobogan juga tentang staf KPU mantan caleg. Surat dibuat pada 4 Februari 2020 dengan nomor 09/Bawaslu-Prov JT-09/PM.00.02/II/2020.
Teguran tersebut diberikan karena mendapati staf penerima pendaftaran PPK atas nama Siti Muhanniatus Syafiah adalah mantan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 6 dari Dapil satu Kabupaten Demak. Bawaslu mendapati staf mantan caleg menjadi petugas penerima pendaftaran pada 19 Januari lalu.
”Surat himbauan sebagai teguran kedua kali sudah kami berikan kepada KPU Kabupaten Grobogan. Kami juga kirim surat tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah,” terang dia.
Wanda Yandi Variska mantan Caleg PAN yang direkrut jadi staf KPU mengaku, bahwa dirinya menjadi staf sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari adminsitrasi, tes wawancara dan tes lainya. Dalam tes tersebut dinyatakan lulus dan menjadi staf di KPU Grobogan.
”Saya jadi staf KPU melalui berbagai tes. Kemudian tiba-tiba diberhentikan jadi staf KPU karena mendapatkan laporan dari Bawaslu Grobogan,” ujar dia kepada wartawan.
Masuknya tiga staf di KPU Grobogan juga disinyalir ada kedekatan dengan komisioner KPU Grobogan. Sebab, meski mantan caleg dari partai bisa lolos menjadi staf.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menanggapi adanya surat himbauan dua kali sekaligus teguran sudah dilakukan tindakan. Yaitu dengan memberhentikan tiga orang stafnya. Namun, dirinya mengaku bahwa perekrutan staf KPU sudah sesuai ketentuan.
”Perekrutan sudah sesuai ketentuan dan sudah saya komunikasikan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Surat dari Bawaslu juga saya tindaklanjuti dengan memberhentikan ketiganya,” kata dia.
(rub/red)
Teguran pertama berupa surat himbauan diberikan pada tanggal 24 Januari 2020 bernomor 06/Bawaslu-Prov JT.09/PM.00.02/I/2020, saat tahapan penerimaan pendaftaran PPK yang dimulai pada 19-24 Januari 2020 di KPU Grobogan.
Dari hasil pengawasan di lapangan ditemukan dua petugas penerima pendaftaran merupakan mantan calon legislative (caleg) pada Pemilu tahun 2019. Yakni Wanda Yandi Variska sebagai Caleg PAN nomor urut 5 dapil satu Kabupaten Grobogan, dan Didik Mahmudi caleg partai Nasdem nomor urut 5 dapil satu Kabupaten Grobogan.
”Kami berikan surat teguran berupa himbauan sebagai peringatan,” terang Agus Purnama Koordinasi Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) di Bawaslu Kabupaten Grobogan.
Dijelaskannya, surat tersebut diberikan karena perekrutan staf mantan caleg melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Selain itu, adanya pelanggaran etika tersebut melanggar peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 21 tahun 2001 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Pelanggaran peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum.
”Kami minta agar KPU netral dan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Kedua orang staf ini (Wanda dan Didik Red) menjadi anggota partai dan caleg pada Pemilu 2019 serta belum ada lima tahun,” ujarnya.
Teguran kedua dilayangkan kepada KPU Grobogan juga tentang staf KPU mantan caleg. Surat dibuat pada 4 Februari 2020 dengan nomor 09/Bawaslu-Prov JT-09/PM.00.02/II/2020.
Teguran tersebut diberikan karena mendapati staf penerima pendaftaran PPK atas nama Siti Muhanniatus Syafiah adalah mantan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 6 dari Dapil satu Kabupaten Demak. Bawaslu mendapati staf mantan caleg menjadi petugas penerima pendaftaran pada 19 Januari lalu.
”Surat himbauan sebagai teguran kedua kali sudah kami berikan kepada KPU Kabupaten Grobogan. Kami juga kirim surat tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah,” terang dia.
Wanda Yandi Variska mantan Caleg PAN yang direkrut jadi staf KPU mengaku, bahwa dirinya menjadi staf sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari adminsitrasi, tes wawancara dan tes lainya. Dalam tes tersebut dinyatakan lulus dan menjadi staf di KPU Grobogan.
”Saya jadi staf KPU melalui berbagai tes. Kemudian tiba-tiba diberhentikan jadi staf KPU karena mendapatkan laporan dari Bawaslu Grobogan,” ujar dia kepada wartawan.
Masuknya tiga staf di KPU Grobogan juga disinyalir ada kedekatan dengan komisioner KPU Grobogan. Sebab, meski mantan caleg dari partai bisa lolos menjadi staf.
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menanggapi adanya surat himbauan dua kali sekaligus teguran sudah dilakukan tindakan. Yaitu dengan memberhentikan tiga orang stafnya. Namun, dirinya mengaku bahwa perekrutan staf KPU sudah sesuai ketentuan.
”Perekrutan sudah sesuai ketentuan dan sudah saya komunikasikan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Surat dari Bawaslu juga saya tindaklanjuti dengan memberhentikan ketiganya,” kata dia.
(rub/red)