Blora - Pasien terindikasi COVID - 19 warga Kecamatan/Kabupaten Blora meninggal sehari sebelum hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) keluar. Dari hasil swab pasien yang keluar Sabtu 18 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB, dengan hasil swab PCR dinyatakan positif COVID-19.
Meninggalnya pasien dikarenakan adanya sakit gagal ginjal dan sesak paru-paru, saat dirawat rumah sakit RSUD dr. Mawardi Solo. Jenazah pasien yang sampai di rumah duka pukul 17.15 WIB langsung dimakamkan di Makam Butoh Kel. Tempelan Kec/Kab. Blora.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Blora kemudian melakukan rapid test pada keluarga korban sebanyak 8 orang. Dari hasil rapid test, istri korban dinyatakan positif COVID-19. Untuk memastikan, pihak medis segera melakukan tes swab PCR kepada istri korban kemudian melakukan tracking dengan warga yang pernah kontak langsung pada yang bersangkutan.
“Sekarang Blora berstatus red zone atau zona merah, ini setelah ada satu warga meninggal dan positif tertular virus corona,” beber pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Lilik Hernanto, pada wartawan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora itu, mengumumkan status zona merah kabupaten dengan 295 desa/keluarkan itu di media center Posko (GTPP) COVID-19, Minggu (19/4/2020) siang.
Sedangkan hasil rapid test secara umum di Blora, jelasnya, sejauh ini terdapat dua orang yang positif, namun keduanya belum bisa dikatakan positif tertular Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
dik/red