Grobogan – Kades Karangpaing, Kec. Penawangan berinisial AS (48) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Grobogan, lantaran kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis Ganja di rumahnya Jum’ at (11/12/2020) kemarin.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, penangkapan tersangka AS berawal dari penyelidikan anggota unit Satresnarkoba Polres Grobogan tentang adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Ds. Karangpaing, Kec. Penawangan.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dan di curigai di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba yakni di Jalan Diponegoro RT 01 RW 03 Ds. Karangpaing, Kec. Penawangan. Sehingga pada tanggal 11 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan adanya tersangka yang tengah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar,” terang Juri Senin (21/12/2020).
Juri juga menjelaskan, tidak hanya ganja tetapi juga di temukan satu botol minuman suplemen warna kuning yang digunakan sebagai tempat menyimpan ganja, di bawah meja kamar AS.
“AS mengakui bahwa ganja itu miliknya, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Polres Grobogan”, jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku memakai ganja untuk menambah semangat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*)