Garong 5 SD, Warga Kunduran Dibekuk Polisi

Grobogan – Akibat ulahnya Romani (38), warga Desa Gagaan, Kec. Kunduran, Blora terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Grobogan, Jumat (16/4/2021) lalu, di kawasan Ganesha, Kel. Kalongan, Kec. Purwodadi.

Pelaku ditangkap karena lakukan serangkaian tindak kejahatan yakni curat (pencurian dengan pemberatan) di sejumlah SD di Grobogan. Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (17/5/2021).

Penangkapan pelaku bermula pada saat personel Resmob Polres Grobogan melakukan hunting dan mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor yang nopolnya dimodifikasi.

Petugas langsung menghentikan motor dan memeriksa pengendara tersebut. Saat diperiksa, pengendara membawa printer hasil curian dan akan dijual di sekitar Ganesha Purwodadi.


“Berdasarkan laporan 5 kepala SD Negeri di Kab. Grobogan, antara lain SDN 2 Tanjungrejo, Wirosari, SDN 3 Sambirejo, Wirosari, SDN 3, SDN 2 Geyer, SDN 2 Ledokdawan, Geyer, dan SDN 4 Sindurejo, Toroh, karena mereka kehilangan alat sarana dan prasarana seperti laptop, printer, speaker, mikrofon, televisi, monitor, dan buku pelajaran,” terangnya.

Di hadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian barang-barang elektronik dari kelima sekolah dasar tersebut, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1