Kecurangan CASN Terungkap, 30 PNS Diduga Terlibat

Jakarta - Kasus kecurangan dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) kembali terjadi. 

Kali ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan penerimaan CASN tahun anggaran 2021. 

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus kecurangan CASN tersebar di lima provinsi berbeda.

Yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan. 

Perwira menengah Polri itu menyebutkan lokasi kecurangan terbanyak di Sulawesi Selatan. 

Yaitu di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Dalam kasus ini, ada 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 21 orang merupakan warga sipil.

Sementara, sembilan lainnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS). 

“Ada sembilan PNS,” kata Gatot, dalam keterangannya dilansir reportase.or.id dari nesiatimes, Selasa (26/4/2022). 

Lebih lanjut, Gatot menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dugaan kecurangan CASN yang dilaksanakan pada 14-30 Oktober 2021.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.

Lalu, Bareskrim pun membentuk satgas untuk menyelidiki kasus ini.

Satgas tersebut beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, polda, dan polres. 

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata terdapat kecurangan CASN di lima provinsi itu. 

Lalu, 30 orang yang diduga terlibat kasus dugaan kecurangan CASN itu kini ditahan.

Mereka terjerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

rep / ind

أحدث أقدم
Post ADS 1