Grobogan – Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Achmad Nur Solikin akhirnya divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp.200 juta.
Selain itu, subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 682.771.620, 00.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH, Kamis (21/4/2022).
“Sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Semarang, karena yang bersangkutan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Jetaksari TA 2016 dan 2017,” terangnya.
Frengky mengatakan, putusan bernomor 8/Pid.Sus.TPK/2022/PN Semg tanggal 21 April 2022 itu di bacakan Majelis Hakim yang diketuai AA.PT Ngr.Rajendra, SH., MHum dengan hakim anggota Rochmad, SH dan Anggraeni, SH yang dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH dan Septian Tri Yuwono SH, serta penasehat hukum terdakwa Jefri SH MH.
Sidangnya sendiri berlangsung secara daring dimana terdakwa juga hadir.
Jika terdakwa kata Frengky tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, terdakwa dipenjara selama 2 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
“Atas putusan itu, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari kedepan,” kata Frengky.
Frengki juga menegaskan jika dalam seminggu tidak ada upaya hukum, berarti putusan itu selesai.
rep / awg