![]() |
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengky Wibowo SH saat ditemui wartawan Rabu (20/4). |
Grobogan - Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Tim Penyidik Tipidsus telah menetapkan 1 (satu) tersangka lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG yang berada di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
Adapun tersangka baru ini berinisial PC, berprofesi sebagai seorang notaris di Purwodadi Grobogan.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan kembali menetapkan tersangka PC setelah melakukan penyidikan sejak Desember 2021, ujar Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Rabu (20/4/2022).
Surat Penetapan Tersangka No. 02/M.3.41/Fd.1/04/2023 tanggal 18 April 2022 dengan dugaan tipikor penyimpangan pembayaranan pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
"Meski demikian hingga hari ini, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka PC. Sebab, ada mekanisme tersendiri untuk penahanan seorang notaris," imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi menjelaskan peran PC sebagai notaris. Yang bersangkutan sudah aktif terlibat sebelum terikat kontrak (pengurusan tanah Bulog, red).
Pihak Kejari Grobogan sudah bersurat dengan majelis kehormatan notaris. Apabila sudah mendapatkan balasan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
Namun, jika tak ada balasan dalam kurun waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, pihaknya pun bisa langsung melakukan pemanggilan tersangka sesuai aturan.
“Jadi apabila dalam jangka 30 hari tidak ada balasan, secara otomatis bisa kita panggil,” tambah Iwan.
Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan sudah memeriksa sebanyak 25 saksi dalam kasus tersebut. Iwan mengatakan, nantinya masih dimungkinkan lagi jumlah saksi yang akan diperiksa.
rep / awg