Polisi Larang Main Petasan

Grobogan - Polsek Purwodadi melarang menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan hingga Kebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan. 

Pelarangan dilakukan dengan cara mendatangi para pedagang kembang api untuk memeriksa apakah ada mercon yang dijual yang berlokasi di seputaran pasar Induk Purwodadi.

Hal itu, sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat  diwilayah Kecamatan Grobogan.  Polsek Purwodadi juga melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan.

Spanduk imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kanit Binmas Polsek Purwodadi Aiptu Unggul, Sabtu (30/4/2022).

 
Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di pasar, dan area publik lainnya.

Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” ujar dia.

binmas / rep

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1