Karyawan HKS Meninggal Dalam Kerja, Ada Apa?

Grobogan - Meninggalnya karyawan PT HKS yang berlokasi di wilayah Tegowanu Grobogan Jateng, berinitial HAI laki laki (20) warga Dempet Kabupaten Demak menyisakan teka teki. Korban tewas saat akan melakukan pekerjaannya di bagian ironing ( gosok). Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan sebab sebab kematian karyawan yang baru tiga bulan bekerja itu. Tempat kejadian perkara sampai saat ini dipasang garis polisi.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Manajer HRD perusahaan PT.HKS Dono S. Nugroho didampingi Ketua SPSI Grobogan Sintono menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/7/22). 

Kecelakaan kerja terjadi pada Selasa 26/7/22 sekitar pukul 7 pagi. Saat itu karyawan bagian Ironing (gosok sarung tangan) line H tengah mempersiapkan dan membersihkan tempat kerja. Dari keterangan saksi yang berada disamping dan dibelakang korban, lanjut Dono, para saksi tersebut tidak melihat kejadiannyya tetapi tahu tahu korban jatuh kebelakang, dengan badan tertimpa meja kerja dan alat kerja, sehingga pingsan.

 Kemudian para saksi segera memberikan pertolongan dengan membawanya ke klinik perusahaan dan oleh petugas medis disarankan untuk membawanya ke RS PKU Muhamadiyah Gubug, tetapi rupanya tak tertolong jiwanya, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


Dono S Nugroho Manajer HRD PT. HKS
Usai menerima laporan, Tim Inafis Polres Grobogan dan Polsek Tegowanu segera melakukan olah TKP dan penyelidikan serta memasang garis polisi.

Pihak perusahaan menyatakan belum tahu pasti penyebab meninggalnya karyawan tersebut.”Apakah penyebabnya dari listrik, atau meja kerja, kami belum tau sebab kami masih menunggu hasil investigasi polisi” kata Dono. Bila usai investigasi nanti, pihak perusahaan akan menindak lanjuti temuan temuan misal adanya keteledoran karyawan, alat kerja, maka perusahaan akan melakukan tindakan koreksi baik kepada alat kerja maupun APD nya. “Intinya perusahaan kami bertanggungjawab penuh terhadap peristiwa kecelakaan kerja ini, baik kepada pihak keluarga, kepolisian maupun Disnaker” ucap Dono selaku Manajer HRD.


Untuk penanganan lebih lanjut, kepada almarhum, pabrik sarung tangan, tas, dan sejenisnya itu telah melakukan pendampingan keluarga, menanggung beaya Rumah sakit, beaya pemakaman dan selamatan selama 7 hari, santunan uang kepada ayah almarhum, santunan uang dari Serikat Pekerja, juga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan,di bagian Ironing ( gosok) berfungsi untuk menghaluskan sarung tangan yang sudah jadi. Sedangkan ironing adalah elemen pemanas dengan tenaga listrik. Pada dasarnya alat kerja ini dilengkapi dengan ground dan alas karpet karet untuk mencegah agar tidak timbul sengatan listrik. Untuk APD (alat pelindung diri) karyawan di bagian ironing dilengkapi dengan safety shoes dan sarung tangan karet. 

SOP yang ada, sebelum kerja para Line Leader selalu briefing lebih dulu kepada para karyawannya. Sehingga diharapkan tidak akan terjadi kecelakaan kerja seperti ini.

PT HKS saat ini mempekerjakan sekitar 1600 karyawan dengan produksi utama sarung tangan dan tas. Himbauan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan Drs. Teguh Harjokusumo MSi, perusahaan harus benar benar menerapkan sistem manajemen K3 sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. 

Manajemen keselamatan kesehatan kerja merupakan segala hal yg menjadi kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga karyawan/buruh benar benar dalam bekerja dalam kondisi aman, tenang, nyaman, dan sehat. 

“Dengan penerapan K3 yang baik akan mendapatkan keluaran nihilnya kecelakaan kerja” katanya. 

Riy/ kay

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1