Gadis 15 Tahun di Gubug, Dicabuli

Grobogan – Kasus pencabulan kembali terjadi di Grobogan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Pelaku diketahui berinial AP (20) ia mengaku mencabuli anak perempuan 15 tahun sampai dua kali.

Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari mengatakan, pelaku ditangkap sekitar tiga pekan lalu. Pelaku melakukan kejahatannya pada 15 dan 26 Februari 2022.

Saat itu, korban dijemput pelaku di jalan dekat rumah korban. Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku. Di sanalah, pelaku melancarkan aksinya.

”Korban kemudian diajak ke rumah terlapor, dan diajak berhubungan intim dengan janji akan dinikahi. Setelah selesai, korban kemudian diantarkan pulang,” ujar Kapolsek, Rabu (10/8/2022).

Kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah korban ditanya ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu pada Polsek Gubug.

Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Korban kemudian diperiksakan ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan surat visum et repertum (VER).

”Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.

Barang bukti dalam kasus tersebut, selain surat VER yakni kaos lengan pendek warna kuning, celana panjang jeans warna abu-abu, jaket warna hitam, dan beberapa pakaian dalam korban.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

”Dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

rub / Kay

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1