Grobogan, Reportase Online – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Pemdes Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, anggaran 2019 s/d 2021, dituntut JPU pidana penjara 5 tahun.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, MH melalui siaran pers bernomor : B-47/ M.3.41 /PERS /08/2022.
“Surat tuntutan kepada terdakwa SES dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iwan Nuzuardhi, SH Kejari Grobogan selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan TIPIKOR Semarang,” ujar Frengki, Senin (29/8).
Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH, Anggota Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH., Panitera Mas Mahmuda, SH, Penasihat Hukum terdakwa Iwan Udijanto, SH dan terdakwa SES dihadirkan secara online.
Frengki menjelaskan dalam tuntutannya Penuntut Umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 Tahun, pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp.437.184.086,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah),” ungkapnya.
“Dalam hal ini terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 Tahun dan 6 Bulan, membebankan kepada Terdakwa biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),” imbuhnya.
Usai dibacakan Surat Tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 05 September 2022 mendatang, dengan agenda sidang Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum.
“Jadi sidang akan di lanjutkan lagi pada hari Senin tanggal 5 September 2022 mendatang,” jelasnya.
Ra / Kay