Grobogan – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Grobogan tahun depan harus lebih giat lagi bekerja. Sebab, Pemerintah Kabupaten Grobogan menganggarkan Rp 127 miliar untuk tunjangan mereka tahun depan.
Usulan itu telah disetujui DPRD Kabupaten Grobogan dalam rapat penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di ruang rapat paripurna dewan setempat, Senin (1/8).
Terkait hal itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Anang Armunanto mengatakan, penganggaran itu dilakukan tiap tahunnya. Hanya, dalam penetapan KUA-PPAS, mesti disebut secara khusus.
Sebenarnya itu dari pemerintah pusat sampai daerah juga sama. Karena TPP (tambahan penghasilan pegawai) itu dibolehkan menerima tunjangan di luar gaji. Dan itu, diatur perundang-undangan,” ujar Anang, Selasa (2/8/2022).
Anang menambahkan, penetapan besaran TPP itu diusulkan Bupati dan disetujui DPRD, bersamaan dengan persetujuan KUA-PPAS. Setelah itu, menunggu persetujuan dari Kementrian.
Lebih lanjut, Anang menerangkan, besaran anggaran yang ditetapkan tidak serta merta muncul begitu saja. Namun, terdapat rincian yang nantinya nominalnya berbeda-beda setiap ASN.
”Tidak sama, satu dengan yang lain. Karena didasarkan pada variabel atau indikator yang bermacam-macam,” paparnya.
Salah satu indikatornya yakni pada kelas jabatannya. Kelas jabatan itu sendiri juga berdasarkan beban tugas dan tanggungjawabnya.
”Sebagai contoh, Sekda Grobogan tentu menempati kelas paling tinggi. Tapi kalau dirata-rata, di Grobogan ini paling rendah kelas 5 dan 6,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KUA-PPAS APBD Grobogan 2023 yang disetujui tersebut meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 2.630.209.312.000,- dan belanja daerah sebesar Rp 2.630.209.312.000.
Defisit anggaran sebesar 32.676.000.000,- ditutup dengan pembiayaan netto yang surplus sebesar Rp 32.676.000.000 sehingga SILPA sebesar Rp 0.
Yan / kay