Grobogan, Reportase Online - Tindak Pidana Korupsi yang menyeret oknum notaris Grobogan kembali disidangkan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (5/12/2022).
PC diduga terlibat dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018.
Sidang digelar mulai mulai jam 10.30 WIB s/d jam 14.20 WIB. Kegiatan persidangan dihadiri Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH MH dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari warga pemilik tanah Desa Mayahan dan Mantan Kepala Desa Mayahan, yakni 4 orang warga pemilik tanah Desa Mayahan dan 1 orang mantan Kepala Desa Mayahan.
Karena sudah ditahan, terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. Sidang tertutup merupakan sidang kedua.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Ra / Kay