Grobogan, Reportase Online - Persidangan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018 kembali digelar.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (12/12/ 2022) pukul 09.30 WIB s/d jam 13.52 WI. Sidang dihadiri oleh PC sebagai terdakwa dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti, SH MH.
Dalam agenda persidangan tersebut sebanyak 3 saksi diperiksa yaitu Kepala Gudang Bulog Baru / GBB Depok A Subdivre Semarang Divre Jateng Periode tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 01 Juli 2018 ZU, Wakadivre BULOG Jateng periode September 2017 s/d Maret 2018, IS dan Kadivre BULOG Jawa Tengah periode tanggal 01 Februari 2017 s/d tanggal 04 Juni 2018 DN.
"Terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (19/12/ 2022) mendatang," terang Kasi Intelejen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo SH,MH.
Dijelaskan untuk sidang mendatang akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Rub / Kay