Kantah Grobogan Kembali Mengambil Sumpah Pemohon Sertifikat


GROBOGAN- Pengambilan sumpah pemohon sertipikat pengganti karena hilang kembali dilakukan Kantor Perranahan (Kantah) Grobogan Jawa Tengah. 


Kegiatan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili Ahmad Syafi'i, disaksikan Dyah Sri Bagiyanti. 


Adapun sertpikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang atas nama Mukibat dan Mutiah - Desa Saban Kecamatan Gubug. 


"Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan," ucap Ahmad Syafi'i, Selasa (10/6). 


Pengumuman tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Jalan Jen. Sudirman No.47 - Purwodadi. 


Pihak ATR/BPN meminta agar menyertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. (rbd)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1