GROBOGAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan melalui Tim Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Grobogan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan milik masyarakat.
Tiga lokasi yang menjadi objek pengukuran meliputi Mushola Umar Al Hadi di Desa Lebak, Masjid Baitul Mu’min di Desa Lebengjumuk, dan Mushola Al-Hidayah di Desa Sumberjatipohon.
Proses pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan dari masyarakat dan pengurus takmir, dengan harapan tanah wakaf tersebut dapat segera disertipikasi atas nama nazhir yang sah.
Pengukuran ini merupakan wujud komitmen Kantah Grobogan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini mendukung program strategis nasional dalam legalisasi aset, khususnya aset keagamaan seperti masjid dan mushola.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso menyampaikan, kegiatan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset wakaf melalui jalur hukum yang resmi.
“Sertipikasi tanah wakaf menjadi penting agar aset tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya pengukuran ini, Kantah Grobogan berharap semakin banyak tanah wakaf yang disertipikasi, demi kemanfaatan jangka panjang dan keberlanjutan fungsi sosial keagamaan di tengah masyarakat. (rbd)