Kantah Grobogan Serahkan 231 Bidang Sertipikat PTSL Tahun 2025 kepada Warga Kemadohbatur

GROBOGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.


Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, dengan jumlah total 231 bidang tanah yang telah berhasil disertipikasi dan diserahkan kepada para pemiliknya.


Bertempat di Balai Desa Kemadohbatur Tawangharjo, kegiatan berlangsung tertib dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat yang telah menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.


Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Miftah Abdurrahman, selaku Wakil Ketua Tim 3 Yuridis PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.


Program PTSL merupakan upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. 


"Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria," ujarnya, Rabu (9/7). 


Melalui program tersebut masyarakat Desa Kemadohbatur tidak hanya memiliki dokumen legal atas tanahnya, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam akses perbankan, penguatan usaha, serta mendukung pembangunan desa berbasis agraria.


Ia menjelaskan, tujuan utama dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel. 


Selain itu, program tersebut juga bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pembangunan ekonomi. 


Dengan adanya sertipikat tanah ini, diharapkan warga dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih aman, produktif, dan berkelanjutan, demi peningkatan kesejahteraan keluarga serta kemajuan desa. (rbd) 

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1