GROBOGAN - Tim Survei dan Pemetaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan turun langsung ke Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, untuk melakukan pengukuran tanah wakaf di sejumlah lokasi musala.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf, bertujuan melindungi dan mengamankan aset umat dari potensi sengketa maupun pengalihan fungsi.
Pengukuran dilakukan secara cermat dan terbuka, melibatkan takmir musala, nadzir wakaf, dan perangkat Desa Ngabenrejo. Hal itu untuk memastikan bahwa batas tanah sesuai dengan kondisi riil serta riwayat penguasaan lahan.
Dalam pelaksanaannya, tim Kantah Grobogan menggunakan pendekatan kontradiktur delimitasi, yaitu metode pengukuran yang mengikutsertakan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang diukur, demi menjamin transparansi dan akurasi.
“Kami berkomitmen menjaga asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengukuran, agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial,” ujar salah satu petugas Kantor Pertanahan di lokasi kegiatan.
Diharapkan, dengan percepatan ini, tanah-tanah wakaf di Ngabenrejo segera tersertipikasi secara resmi, memiliki kekuatan hukum tetap, dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, sertipikasi ini juga mendukung peran musala sebagai pusat aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat.
Kantor Pertanahan Grobogan menyatakan komitmennya untuk terus melayani masyarakat secara optimal, khususnya dalam pengamanan dan legalisasi aset wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
(rbd)