PURWODADI - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan prosesi pengambilan sumpah bagi warga yang mengajukan penggantian sertipikat tanah yang hilang.
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor dan dipimpin oleh Ahmad Syaifi’i, selaku perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, dengan disaksikan langsung oleh Dyah Sri Bagiyanti.
Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang wajib ditempuh sebelum permohonan sertipikat pengganti dapat diproses.
Tiga warga dari Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, yakni Siti Aminah, Siti Khoiriyah, dan Masrukin menjadi pemohon dalam sesi kali ini.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab hukum bagi pemohon dalam menyatakan kebenaran atas kehilangan sertipikat tanah yang dimiliki. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap semua pihak,” ujar Ahmad Syaifi’i, Rabu, (6/8/2025).
Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa Kantor Pertanahan Grobogan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan baik serta segera melaporkan kehilangannya apabila terjadi.
Bagi masyarakat Grobogan yang merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, pihak Kantor Pertanahan membuka saluran pengaduan melalui nomor Halo Kakan di 0823-2088-8815 atau langsung datang ke kantor di Jl. Jenderal Sudirman No. 47, Purwodadi.
Pengaduan harus disertai dengan alasan serta bukti pendukung yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari keterbukaan publik dalam pelayanan pertanahan serta menjaga hak atas tanah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. (RBD)