3 Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang Disumpah di Kantor Pertanahan Grobogan

PURWODADI – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat tanah pengganti karena hilang pada Kamis (11/9/2025). 


Acara berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang diwakili oleh Mamad Rizal Yuliyanto, serta disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti.


Adapun pemohon sertipikat pengganti yang diambil sumpahnya antara lain:


1. Wajisah binti Wonodjojo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh


2. Wiro Sarah, Desa Sumurgede, Kecamatan Godong


3. Supardi, Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi



Pengambilan sumpah tersebut merupakan syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang. 


Dengan adanya sumpah tersebut, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


 “Sumpah ini adalah bagian dari prosedur resmi dan wajib dilakukan bagi pemohon sertipikat pengganti. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujar Rizal Yuliyanto. 


Pihak Kantor Pertanahan Grobogan juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi terkait sertipikat yang diumumkan hilang, untuk menyampaikan laporan melalui kontak Halo Kakan di nomor 082320888815 atau datang langsung ke Kantor Pertanahan di Jalan Jend. Sudirman No.47, Purwodadi.


Masyarakat diimbau agar mengikuti informasi resmi melalui kanal media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru mengenai layanan pertanahan khususnya wilayah Grobogan. (RBD)

أحدث أقدم
Post ADS 1