ATR/BPN Grobogan Serahkan 45 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Tuko, Pulokulon

GROBOGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menyerahkan 45 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, 16 September 2025. 


Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tuko dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Ajudikasi Tim 1, Hardi. Masyarakat setempat pun tampak antusias saat menerima sertifikat yang mereka nantikan. 


Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola asetnya. 


Dengan adanya sertipikat tanah, warga memiliki akses yang lebih luas untuk memanfaatkan tanah sebagai modal usaha maupun jaminan ekonomi keluarga.


Dalam kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan juga memperkenalkan inovasi baru berupa Sertipikat Tanah Elektronik (Sertel). 


Sertel tersimpan aman dalam database elektronik Kementerian ATR/BPN dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Meskipun berbasis digital, masyarakat tetap dapat memperoleh salinan cetak sesuai kebutuhan.


“Melalui PTSL, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mulai diperkenalkan dengan Sertipikat Tanah Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan. Sertel lebih aman, praktis, dan mendukung pelayanan publik yang cepat serta transparan,” ujar, Wakil Ketua Panitia Ajudikasi Tim 1, Hardi. 


Melalui Sertel diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan mendukung agenda digitalisasi layanan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN.


Suparlan salah satu penerima sertifikat mengaku merasa aman, terbantu dengan proses pengurusan yang dibantu oleh perangkat desa, serta menghargai biaya yang terjangkau. 


"Alhamdulillah dengan adanya PTSL masyarakat sangat terbantu, dan sertifikat kita dijadikan awal modal untuk usaha," ungkapnya. 


Masyarakat berharap agar program ini dapat mencakup semua lapisan masyarakat dan prosesnya semakin efisien. 


Melalui kepastian hukum atas tanah tersebut, sengketa lahan bisa dinafikan dari unsur masyarakat. (RBD).

أحدث أقدم
Post ADS 1