GROBOGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengukuran batas dan pemetaan bidang tanah di Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Rabu 17 September 2025.
Kegiatan ini dilakukan atas permohonan bantuan dari Kepolisian Resor (Polres) Grobogan terkait adanya perkara pengerusakan tanaman dan bangunan yang dilaporkan masyarakat.
Pelaksanaan pengukuran di lapangan diwakili oleh Joko Sukarno, petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan. Pengukuran dilakukan untuk memastikan letak, batas, serta luas bidang tanah dengan data spasial yang akurat.
"Hasil pengukuran ini nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam mendukung penyelidikan dan penyelesaian kasus oleh aparat penegak hukum," terangnya.
Kegiatan ini menunjukkan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan Polres Grobogan dalam penegakan hukum dan penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.
Kehadiran tim pengukuran di Desa Baturagung tidak hanya memberikan dukungan teknis, tetapi juga mempertegas komitmen Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan untuk selalu hadir sebagai upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
"Melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan layanan pertanahan, terutama ketika menghadapi permasalahan hukum yang menyangkut hak kepemilikan maupun batas tanah," imbuhnya.
Dikatakannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan akan terus berupaya mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. (RBD)