Pemohon Sertipikat Tanah Hilang, Disumpah di Kantor Pertanahan Grobogan

GROBOGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat tanah pengganti karena hilang, Senin 15 September 2025.


Prosesi tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan setempat, dipimpin oleh Ibu Andar Widyaningtyas selaku pejabat yang mewakili kepala kantor, disaksikan Dyah Sri Bagiyanti.


Pemohon yang mengajukan penggantian sertipikat hilang adalah Parmo bin Wardi. Sesuai ketentuan, pengambilan sumpah menjadi syarat wajib yang harus dilalui sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti. 


Hal itu bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebenaran atas kepemilikan hak tanah yang diajukan.


Sebagai bentuk transparansi, Kantor Pertanahan Grobogan mengumumkan informasi terkait sertipikat yang hilang kepada masyarakat. 


Pihak yang merasa memiliki keberatan atau informasi tambahan dapat menyampaikannya melalui layanan Halo Kakan di 082320888815 atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jalan Jend. Sudirman No.47 – Purwodadi, dengan membawa bukti pendukung.


“Pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum bagi pemohon,"ujar Andar Widyaningtyas.


Kantah Grobogan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terkait sertipikat yang hilang agar segera menyampaikannya melalui layanan resmi yang tersedia. 


Dengan mekanisme ini, diharapkan proses penggantian sertipikat hilang dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah. (RBD) 

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1