Kantah Grobogan Sumpah Pemohon Ganti Sertifikat Karena Hilang

PURWODADI – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Rabu (01/10/2025). 


Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan dan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan diwakili oleh Dyah Sri Bagiyanti.


Adapun pemohon sertipikat pengganti karena hilang yaitu atas nama Sulastri Sunarto, warga Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, serta Minjiyati, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.


Menurut Dyah, pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib dalam pelayanan penerbitan sertipikat pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Sumpah dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum atas dokumen pertanahan yang dimohonkan," ucapnya. 


Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, lanjutnya, dapat mengajukan permohonan sertipikat pengganti melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan, termasuk berita acara kehilangan dari kepolisian, dokumen pendukung kepemilikan tanah, serta mengikuti prosesi sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.


Sehubungan dengan adanya pengumuman sertipikat hilang ini, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau informasi tambahan dapat menyampaikan laporan disertai alasan serta bukti pendukung melalui layanan Halo Kakan di nomor WhatsApp 082320888815 atau langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Purwodadi.


Melalui mekanisme ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan memastikan proses pelayanan berjalan transparan, akuntabel, serta tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait pertanahan. (RB)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1