Kantah Grobogan Tinjau Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk PKKPR Berusaha di Desa Sugihmanik

GROBOGAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertimbangan Teknis) untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Novita Dwi Wulandari, bersama tim staf. Adapun lokasi yang ditinjau adalah objek kegiatan pembangunan kawasan industri oleh tiga perusahaan, yakni PT. Harmoni Cahaya Indonesia, PT. Nortex Berkat Indonesia, dan PT. Viridi Group Manufaktur Indonesia di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo. 


Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan analisis terhadap unsur Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). 


Analisis P4T merupakan salah satu komponen penting dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan. 


"Hasilnya akan menentukan kesesuaian rencana pemanfaatan tanah dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Kabupaten Grobogan," terang Novita, (1/10/2025). 


Dijelaskan, peninjauan lapangan juga merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa rencana pembangunan kawasan industri tidak hanya memenuhi aspek legalitas administrasi, tetapi juga memperhatikan tata ruang, keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.


"Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil analisis dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mendukung kelancaran proses perizinan kegiatan berusaha sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan," pintanya. (RB)

أحدث أقدم
Post ADS 1