Kantah Grobogan, Laksanakan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti

GROBOGAN– Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Kamis, (13/11/ 2025).


Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan diwakili oleh Dyah Sri Bagiyanti, serta disaksikan oleh Ngatiyem dan Supinah.


Adapun sertipikat yang diajukan dalam proses penggantian tersebut adalah atas nama Gemi binti Amat Ngajoyo, berlokasi di Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung.


"Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dyah Sri Bagiyanti. 


Melalui kegiatan tersebut, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan cetak ulang sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.


Bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi terkait sertipikat yang diumumkan hilang, dapat menyampaikan keberatan secara resmi melalui kontak Halo Kakantah (082320888815) atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jalan Jenderal Sudirman No.47 – Purwodadi, dengan disertai alasan dan bukti pendukung yang relevan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (RB)

أحدث أقدم
Post ADS 1